Rabu, 28 Maret 2012

Agung Laksono: Saya Sering Kok Pakai Fasilitas Kelas Ekonomi

Menteri Kooridinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengaku tak keberatan jika fasilitas sekelas menteri harus turun pangkat dari first class menjadi kelas ekonomi. Bahkan Agung mengaku sudah terbiasa dengan layanan kelas ekonomi.

"Saya pakai bisnis, peraturannya seperti itu dijalankan dengan baik, kalau nanti (kelas) ekonomi semua ya kita ikutin, orang nyampenya sama. Waktu itu saya kehabisan kursi di bisnis, saya ke ekonomi, enggak masalah sering kok," kata Agung di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2012)

Pernyataan Agung ini tak terlepas ada usulan dari Wakil Menteri ESDM Widjajono yang menyarankan pejabat tinggi harus berhemat, seperti menggunakan fasilitas layanan pesawat udara dari first class dan bisnis menjadi ekonomi.

"Kalau memang itu peraturannya kami akan laksanakan selama ini ada first class, bisnis dan ekonomi, sesuai dengan ketentuan yang ada diperbolehkan, untuk eselon tertentu itu bisnis," katanya.

Salam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.05/2010 diatur tentang perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, diatur pejabat sekelas eselon 1 masuk klasifikasi kelas bisnis.

Biaya perjalanan dinas dalam aturan tersebut dikelompokan dalam empat golongan, yaitu:
  • Golongan A, untuk Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Golongan B, untuk, Duta Besar, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c ke atas, Pejabat Eselon I, Perwira Tinggi TNI/Polri, Anggota Lembaga Tinggi Negara, utusan khusus Presiden (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara;
  • Golongan C, untuk Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c sampai dengan Golongan IV/b dan Perwira Menengah TNI/Polri; dan
  • Golongan D, untuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada huruf b dan huruf c.

Sementara untuk kelas pesawat yang disediakan untuk perjalanan dinas ini adalah: Moda Transportasi Udara terdiri dari:
  • Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A;
  • Klasifikasi Bussines diberikan untuk Golongan B; atau
  • Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; dan
  • Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Bussines untuk semua Golongan.

0 komentar:

Posting Komentar

Translate